Sebenarnya sejak jaman dahulu asuransi sudah dikenal oleh masyarakat. Di masyarakat Islam, asuransi ini dikenal dengan nama takaful atau saling menanggung. Jika ada salah satu saudaa muslim yang terkena musibah, maka semua saudara lain ramai-ramai memberi bantuan. Bahkan hukum di Arab ketika jaman Rasulullah sudah menerapkan bahwa jika ada salah seorang diantara mereka membunuh yang lain, maka keluarga yang membunuh wajib memberi santunan kepada pihak yang terbunuh (ahli warisnya).
Pada jaman yang serba kompleks seperti sekarang, asuransi berkembang dengan lebih baik. Sekarang telah ada lembaga-lembaga yang siap melayani anda dalam mengatur santunan bagi salah satu nasabah asuransi yang terkena musibah. Tapi tentu saja, santunan itu hanya berlaku bagi mereka yang tergabung sebagai nasabah asuransi tersebut. (more…)